19 Juni 2020
Daftar Isi :
##!ancaman-bahaya-anak-1!##
Pengertian tentang perlindungan anak, Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak, negara memberikan juga jaminan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
##!ancaman-bahaya-anak-2!##
Peran Orangtua hebat di rumah adalah melindungi keluarga dan terutama anak anak dari berbagai macam ancaman bahaya; dengan cara meluangkan waktu bagi anak untuk berkomunikasi serta memahami hal hal yang sedang dialami.
##!ancaman-bahaya-anak-21!##
1) Bahaya Kekerasan pada Anak.##!bahaya_1!##
Orangtua harus mengenal jenis atau bentuk kekerasan terhadap anak; dan berikutnya adalah kekerasan seksual serta psikis. Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, prostitusi dan eksploitasi seksual, dan lain-lain. Dengan mengetahui jenis kekerasan pada anak, maka orangtua dapat mengawasi anak dan menghindarkan dari hal hal yang mengarah pada kekerasan terhadap anak.
Tingkatkan komunikasi dan kedeatan dengan anak untuk mengetahui; apakah anak telah mengalami tindak kekerasan. Melindungi dan mencegah kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui pola mengasuh anak dengan cinta tanpa syarat, menumbuhkan kepercayaan terhadap anak dengan mengurangi kontrol, mengganti hukuman dengan kasih sayang, mendorong anak tumbuh lebih bertanggung jawab, menata pola-pola pendidikan dengan paradigma pengembangan kepribadian dan bukan pembentukan kepribadian yang dipaksakan.
##!ancaman-bahaya-anak-22!##
2) Bahaya Merokok, Narkoba dan Miras.##!bahaya_2!##
Untuk melindungi anak dari bahaya Merokok, Narkoba dan Miras adalah dengan menjelaskannya baik baik dan mudah dimengerti perihal bahayanya barang barang tersebut. Penjelasan kemudian dilanjutkan dengan memberikan contoh kasus anak lain yang terlibat dengan barang barang tersebut; bagaimana mulai terlibat dan bagaimana akibatnya.
Berikan penjelasan pada anak secara detail perihal dampak dan resikonya jika Merokok, konsumsi Narkoba dan Miras. Maka diharapkan anak-anak akan memahaminya dan akan lebih hati hati untuk menghindari bahaya Merokok, Narkoba dan Miras.
Orangtua harus memastikan tentang pergaulan anak dengan mereka yang memberi pengaruh positif; segera hentikan jika ada gejala pergaulan yang kurang baik; mintalah pada anak untuk menjauhi pergaulan seperti itu. Hindari untuk memerikan ijan pada anak keluar rumah pada malam hari; batasi dengan menetapkan jam berapa tidak ada ijin keluar rumah.
##!ancaman-bahaya-anak-23!##
3) Bahaya Pornografi dan Pergaulan Bebas.##!bahaya_3!##
Untuk melindungi anak dari bahaya Pornografi dan Pergaulan Bebas dimulai dengan mengawasi dan mengendalikan arus informasi dan media yang diterima oleh anak. Secara umum arus informasi akan datang dari Internet, Gadget, Televisi; orangtua harus dapat memastikan bahwa anak aman dari arus informasi.
Orangtua juga harus menjelaskan secara detail tentang pornografi dan pergaulan bebas, dan menjelaskan juga tentang dampak dan resikonya jika terlibat dengan hal tersebut. Jika divurigai anak terlibat denga pornografi dan pergaulan segera hentikan dan alihkan perhatiannya dengan hal positif; misalnya olahraga. Televisi banyak menayang acara yang berbahaya terhadap anak dalam hal pornografi dan pergaulan bebas; misalnya : sinetron, film, dll. Orangtua sebaiknya meluangkan waktu untuk mengajak anak melakukan olahraga atau aktifitas fisik bersama sama; misalnya renang, bersepeda, atau olahraga lain yang disukai anak.
##!ancaman-bahaya-anak-24!##
4) Bahaya Ajaran Ekstrim.##!bahaya_4!##
Upaya yang dapat dilakukan orangtua perihal bahaya ajaran Ekstrim pada anak, dimulai dengan memberikan penjelasan bahwa diluar sana ada kelompok yang berupaya untuk mengajak anak terhadap ajaran ekstrim dan radikalisme; jelaskan juga secara detail perihal dampak dan resikonya. Orangtua harus mengajak dan memperkenalkan kepada anak tentang anake ragam budaya, adat, suku dan agama yang ada di Indonesia; jelaskan bagaimana peran kita dalam menyikapi keaneka ragaman tersebut.
Berikan kesempatan kepada anak untuk bertanya tentang keanekaragaman tersebut; dan tanamkan sikap dan perilaku yang harus ada pada diri anak. Orangtua harus dekat dengan masyarakat untuk mengetahui dan menjaga bersama sama dengan masyarakat terhadap bahaya ajaran ekstrim dan radikalisme yang mungkin muncul di lingkungan tempat tinggal.
##!ancaman-bahaya-anak-25!##
5) Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang.##!bahaya_5!##
Indonesia merupakan salah satu negara pengirim "migrant workers" terbesar di Asia, lebih kurang 4.5 juta migran terdapat 70% diantaranya adalah perempuan dan anak anak. Perdagangan orang khususnya atas perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran harkat martabat dan HAM, karena didalamnya terdapat unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual dan menjadikannya sebagai komoditas yang dapat diperjual belikan.
Orangtua harus menjelasakn dengan detail kepada tentang perdagangan orang dan bagaimana kondisi yang terjadi di Indonesia; jelaskan kepada anak dampak dan resikonya serta upaya upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Jelaskan jangan terlalu percaya dengan orang asing atau orang yang baru dikenal, jika ada kondisi mengarah pada penculikan segera berteriak minta tolong; dll. Orangtua harus dekat dan berkomunikasi dengan masyarakat dan aparat setempat untuk bersama sama menjaga lingkungan tempat tinggal dari ancaman kejahatan perdagangan orang (human traficking) terutama anak anak.
##!ancaman-bahaya-anak-3!##
Secara regulasi bahwa anak (usia sampai 18 tahun) dilindungi oleh negara melalui Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
Referensi :
Baca Juga :