22 Juli 2022
Pada hari Kamis Tanggal 21 Juli 2022; INSAN-Q (Ibu Dra SugiartiA Musabiq MKes, Psikolog) telah diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesehatan Calon Pengantin dan MOU Kelas Catin UPTD Puskesmas Citangkil, Cilegon Tahun 2022, dan dipercaya untuk mengisi materi dalam Kelas Catin.
Kelas Catin merupakan bentuk implementasi di Puskesmas dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 yang mengamanatkan kepada catin sebelum menikah mendapatkan konsultasi gizi dan kesehatan reproduksi di puskesmas setempat saat pemeriksaan kesehatan catin. Konsultasi kesehatan dengan metode Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), ini juga akan diberikan secara terintegrasi dengan materi keagamaan yang dilaksanakan pada saat kursus pranikah di KUA/BP4; sehingga perlu dilakukannya koordinasi dan MOU dengan pihak terkait.
Kelas Catin akan mempersiapkan Calon Pasangan Pengantin menuju Pernikahan yang sukses dan bahagia; persiapan yang dilakukan antara lain :
Konseling Pranikah Calon Pengantin Pranikah adalah masa sebelum adanya perjanjian antara laki-laki dan perempuan, tujuannya untuk bersuami istri dengan resmi berdasarkan undangundang perkawinan agama maupun pemerintah. Dari pengertian ini, maka yang dimaksud dengan konseling pranikah ialah proses pemberian bantuan terhadap calon pengantin, sebelum melangsungkan kehidupan berumah tangga dan memberikan petunjuk untuk dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Kelas calon pengantin (catin) merupakan salah satu usaha dan kepedulian pemerintah untuk membantu kesiapan calon pengantin dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Adanya program konseling pranikah adalah suatu proses pemberian bantuan oleh seseorang yang profesional terhadap pasangan calon suami istri sebelum melaksanakan perkawinan dan memberikan bekal serta petunjuk sehingga dapat membentuk kehidupan rumah tangga yang bahagia dunia akhirat
Pengarahan pada membiasakan diri terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan merupakan cara melakukan persiapan sosial. Laki-laki dan perempuan muslim yang telah mencapai usia dewasa hendaknya mereka mengambil peran sosial di tengah masyarakat sebagai bagian utuh dari cara mereka belajar berinteraksi dalam kemajuan masyarakat.
Baca Juga :