31 Januari 2022
Daftar Isi :
Bahwa Tes Psikologis atau Psikotest telah ditetapkan menjadi suatu ketentuan hukum sebagai persyaratan untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui UU No 29 Tahun 2009 tentang Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
##!psikotest-sim-1!##
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Alavi, dkk (2017) yang meneliti dampak faktor kognitif dan psikis terhadap pelanggaran lalu lintas, menemukan bahwa permasalahan kejiwaan berpengaruh terhadap pelanggaran lalu lintas, sehingga faktor psikologis pengemudi perlu dievaluasi sebelum mendapatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Penelitian serupa dilakukan Ghanavati, dkk (2018) terhadap pengemudi bus di Iran, yang menyimpulkan bahwa siklus bioritmik emosi dan intelektual berhubungan dengan insiden perilaku tidak aman. Oleh karena itu, kepribadian menjadi penting untuk memprediksi perilaku berkendara yang aman.
##!psikotest-sim-2!##
Tes psikologi merupakan ketentuan pembuktian tes kesehatan rohani yang diamanahkan Undang undang dan ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 4; sebagai berikut :
Pasal 81
Ayat 1
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Ayat 4
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
##!psikotest-sim-3!##
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat ijin Mengemudi; sbb :
Pasal 12
(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:
(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
##!psikotest-sim-4!##
Berdasarkan Elga Andiana dalam Urgensi Tes Psikologi untuk memperoleh SIM; Pusat Penelitian
Badan Keahlian DPR RI menjelaskan bahwa; sbb :
##!psikotest-sim-5!##
Berdasarkan SK Majelis Psikologi Pusat Himpunan Psikologi Indonesia No : 001/MPP-HIMPSI/SK/VII/2021 perihal Tes Psikologi untuk pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi); menjelaskan antara lain sbb :
Referensi :
Baca Juga :