Logo Insan-Q
  • Pencarian
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Insan-Q
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Profil Psikolog
    • Kode Etik Psikologi Indonesia
    • Download Company Profile
    • Buku Tamu Kehadiran
    • TOS & Privacy Policy
    • Sitemap
  • Layanan
    • Konseling
    • Konseling Online
    • Asesmen Psikologi
    • Psikotest Online
    • Employee Assistance Program
    • Psikoterapi
    • Seminar & Training
    • Online Seminar & Training
    • Paket Layanan
    • Sarana & Fasilitas
  • Media
    • Berita
    • Artikel
    • Channel Video
    • Galeri Foto
    • Buku & Cetakan
    • Pelanggan & Mitra
  • Kontak
  • Registrasi

31 Januari 2022

Tes Psikologis untuk Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Tes Psikologis untuk Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Bahwa Tes Psikologis atau Psikotest telah ditetapkan menjadi suatu ketentuan hukum sebagai persyaratan untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui UU No 29 Tahun 2009 tentang Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Mukadimah

Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Alavi, dkk (2017) yang meneliti dampak faktor kognitif dan psikis terhadap pelanggaran lalu lintas, menemukan bahwa permasalahan kejiwaan berpengaruh terhadap pelanggaran lalu lintas, sehingga faktor psikologis pengemudi perlu dievaluasi sebelum mendapatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Penelitian serupa dilakukan Ghanavati, dkk (2018) terhadap pengemudi bus di Iran, yang menyimpulkan bahwa siklus bioritmik emosi dan intelektual berhubungan dengan insiden perilaku tidak aman. Oleh karena itu, kepribadian menjadi penting untuk memprediksi perilaku berkendara yang aman.

Amanah Undang Undang

Tes psikologi merupakan ketentuan pembuktian tes kesehatan rohani yang diamanahkan Undang undang dan ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 4; sebagai berikut :

Pasal 81

Ayat 1

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Ayat 4

(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
  • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Peraturan Kepolisian Negara RI

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat ijin Mengemudi; sbb :

Pasal 12

(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

  • kemampuan kognitif;
  • kemampuan psikomotorik; dan
  • kepribadian.

(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Kajian Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Berdasarkan Elga Andiana dalam Urgensi Tes Psikologi untuk memperoleh SIM; Pusat Penelitian

Badan Keahlian DPR RI menjelaskan bahwa; sbb :

  1. Penelitian menyebutkan bahwa faktor psikologis berpengaruh terhadap kualitas pengemudi di jalanan, sehingga tes psikologi perlu dilakukan. Tes yang diberikan harus dapat mengukur kompetensi dan bukan sekadar potensi, oleh karena itu tes psikologi tidak boleh hanya sekadar tes tertulis tapi juga harus menilai perilaku mengemudi secara konkrit dengan teknik observasi ketika ujian praktik.
  2. Pelaksanaan tes psikologi ditujukan untuk melakukan seleksi calon untuk menentukan pengemudi yang cakap secara jasmani rohani, sehingga kelak hanya mereka yang memiliki keterampilan teknis dan mental yang berhak mengemudi. Dengan cara demikian maka diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
  3. Penelitian Alavi dkk (2017) menyebutkan beberapa alat ukur untuk mengetahui kapasitas mental pengemudi
  • Manchester Driving Behavior Questionnaire (MDBQ); mengukur perilaku mengemudi.
  • Tes Kepribadian; mengukur Kepribadian.
  • Kuesioner penyalahgunaan rokok dan zat; mengukur tingkat adiksi terhadap rokok/narkoba/miras.
  • Wawancara psikologi; mengukur Kepribadian.

Kajian HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)

Berdasarkan SK Majelis Psikologi Pusat Himpunan Psikologi Indonesia No : 001/MPP-HIMPSI/SK/VII/2021 perihal Tes Psikologi untuk pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi); menjelaskan antara lain sbb :

  1. Perlu adanya pedoman baku menyangkut data tentang aspek dan fungsi psikologi yang harus dimilki oleh penerima SIM (Surat Ijin Mengemud).
  2. Perlu adanya pedoman baku tetang alat test psikologi yang dipergunakan dengan tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memgumpulkan data pemeriksaan psikologi dimaksud.
  3. Tindak lanjut dan langkah solusi yang diperlukan antara lain adalah proses penyusunan baku tentang prosedur alat ukur dan pengukuran terhadap aspek aspek psikologi yang diperlukan oleh kalangan psikologi untuk pemeriksaan psikologi yang baik, tepat, sesuai dan dibutuhkan bagi suatu pemeriksaan psikologi dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi.

Referensi :

  1. Undang Undang No 29 Tahun 2009 tentang alu Lintas Dan Angkutan Jalan.
  2. Urgensi Tes Psikologi untuk memperoleh SIM; Elga Andina; Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
  3. SK Majelis Psikologi Pusat Himpunan Psikologi Indonesia No : 001/MPP-HIMPSI/SK/VII/2021
  4. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat ijin Mengemudi.


Baca Juga :

  1. Emosi Marah, Ekspresi, Resiko dan Penaggulangannya
  2. Social Anxiety Disorder, Gangguan Kecemasan Sosial atau Fobia Sosial

Artikel Lain

Mengenal tentang Strategi Coping dalam Mengatasi Stress

24 Mei 2022

Mengenal tentang Strategi Coping dalam Mengatasi Stress
Psikoterapi, Pengertian dan Perbedaannya dg Konseling

10 Mei 2022

Psikoterapi, Pengertian dan Perbedaannya dg Konseling
Mengenal tentang Psychological First Aid (PFA)

09 Mei 2022

Mengenal tentang Psychological First Aid (PFA)
Logo Insan-Q

Insan-Q
Ruko Bonakarta Blok A No 30, Cilegon, Banten 42414

+62 254 386720
+62 821-2448-8437
+62 878-7135-3987

© 2020 Insan-Q