Mengapa Kekerasan dalam Rumah Tangga Terjadi? Memahami Akar Masalah di Balik Relasi yang Tidak Sehat

Banyak orang masih membayangkan KDRT sebagai ledakan emosi sesaat: marah, hilang kontrol, lalu memukul. Padahal, dalam banyak kasus, KDRT bukan sekadar persoalan temperamen. Ia lebih sering merupakan pola perilaku yang dipakai untuk menguasai, menekan, dan mengendalikan pasangan. WHO menjelaskan bahwa kekerasan pasangan intim mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan perilaku yang mengontrol. U.S. Department of Justice juga menegaskan bahwa domestic violence adalah pola perilaku abusif yang dipakai salah satu pihak untuk mendapatkan atau mempertahankan kuasa dan kontrol atas pasangan intimnya. Karena itu, KDRT perlu dilihat bukan sebagai “urusan rumah tangga biasa,” tetapi sebagai masalah relasi, kuasa, dan keamanan manusia (WHO, 2024; OVW, 2025).

Di Indonesia, cara pandang itu sebenarnya sudah sangat jelas dalam hukum. UU No. 23 Tahun 2004 menyebut bahwa KDRT adalah perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa penghapusan KDRT dijalankan atas asas penghormatan HAM, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, serta perlindungan korban. Artinya, sejak awal negara sudah menempatkan KDRT sebagai pelanggaran martabat manusia, bukan semata konflik pribadi antara suami dan istri (Presiden RI, 2004).

Kalau ditanya mengapa KDRT terjadi, jawabannya tidak pernah tunggal. CDC menegaskan bahwa kekerasan pasangan intim tidak disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan gabungan faktor pada tingkat individu, relasi, komunitas, dan masyarakat. WHO juga menyebut hal serupa: kekerasan lahir dari pertemuan berbagai faktor yang saling menguatkan. Jadi, KDRT tidak bisa dijelaskan hanya dengan kalimat seperti “pelakunya sedang stres” atau “rumah tangganya sedang banyak masalah.” Stres, konflik, atau tekanan ekonomi memang bisa menjadi faktor risiko, tetapi bukan pembenaran. Yang membuat kekerasan terjadi biasanya adalah gabungan antara masalah pribadi, pola relasi yang timpang, norma sosial yang membiarkan dominasi, dan keyakinan bahwa kekerasan adalah cara sah untuk mengatur pasangan (CDC, 2024; WHO, 2024).

Salah satu akar yang paling kuat adalah ketimpangan relasi kuasa. WHO menyebut bahwa norma komunitas yang memberi status lebih tinggi kepada laki-laki, rendahnya akses perempuan pada pekerjaan berbayar, rendahnya kesetaraan gender, serta sikap yang membenarkan kekerasan adalah faktor yang terkait dengan kekerasan pasangan intim. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa akar masalah kekerasan terhadap perempuan bersumber dari ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, dan kuasa itu bisa makin kuat ketika pelaku memiliki posisi sosial, pengetahuan, jabatan, atau otoritas yang lebih besar. Jadi, dalam banyak kasus, KDRT bukan terutama soal siapa yang lebih marah, tetapi soal siapa yang merasa berhak mengatur, menentukan, dan mendominasi (WHO, 2024; Komnas Perempuan, 2024/2025).

Karena itu, relasi kuasa dalam KDRT sering bekerja secara halus sebelum menjadi kasar. OVW menjelaskan bahwa domestic violence bisa berbentuk intimidasi, manipulasi, penghinaan, isolasi, teror, pemaksaan, ancaman, hingga pengawasan dan kontrol ekonomi. Dalam UU PKDRT, penelantaran juga mencakup tindakan yang membuat korban bergantung secara ekonomi dengan cara membatasi atau melarangnya bekerja secara layak sehingga ia berada di bawah kendali pelaku. Dari sini terlihat bahwa kekerasan tidak selalu dimulai dari pukulan. Ia bisa dimulai dari larangan bertemu teman, memeriksa ponsel, membatasi uang, merendahkan kemampuan pasangan, atau membuat korban merasa tidak mampu hidup sendiri. Semua itu adalah cara-cara untuk mempersempit ruang gerak korban sedikit demi sedikit (OVW, 2025; Presiden RI, 2004).

Lalu ada juga keyakinan-keyakinan yang salah yang sering membuat kekerasan terasa “normal.” Misalnya, anggapan bahwa kepala keluarga berhak mengontrol penuh pasangan, bahwa cemburu berlebihan adalah tanda sayang, bahwa membatasi pergaulan adalah bentuk perlindungan, atau bahwa pasangan boleh dipaksa demi “kebaikan rumah tangga.” Ini memang tidak selalu tertulis secara gamblang, tetapi dapat dibaca dari pola yang disebut WHO dan OVW: sikap yang membenarkan kekerasan, norma yang mengutamakan dominasi laki-laki, serta perilaku mengontrol yang dibungkus sebagai kewajaran relasi. Dalam bahasa sederhana, banyak relasi abusif bertahan karena yang sebenarnya kekerasan sering disamarkan sebagai disiplin, perhatian, kewibawaan, atau hak suami atas istri (WHO, 2024; OVW, 2025).

Faktor lain yang juga penting adalah warisan pengalaman kekerasan. WHO mencatat bahwa riwayat mengalami penganiayaan saat kecil, menyaksikan kekerasan dalam keluarga, serta pengalaman kekerasan sebelumnya merupakan faktor yang berkaitan dengan kekerasan pasangan intim. CDC juga memasukkan riwayat kekerasan masa kecil, witnessing violence between parents, poor parenting, dan sejarah perilaku agresif sebagai faktor risiko. Ini bukan berarti setiap orang yang tumbuh di lingkungan keras pasti akan menjadi pelaku, tetapi pengalaman masa lalu bisa membentuk cara seseorang melihat konflik, kuasa, dan kedekatan. Ketika seseorang sejak kecil belajar bahwa marah boleh dibalas dengan ancaman atau bahwa pasangan bisa dikontrol dengan ketakutan, pola itu bisa terbawa ke relasi dewasanya (WHO, 2024; CDC, 2024).

Pertanyaan berikutnya biasanya lebih sulit: kalau begitu, mengapa korban sering tetap bertahan? Jawaban paling penting adalah ini: korban bertahan bukan karena lemah, tidak tahu, atau “menikmati” kekerasan. Office on Women’s Health menegaskan bahwa meninggalkan relasi abusif bisa terasa sangat berat, dan banyak perempuan pergi beberapa kali sebelum benar-benar bisa mengakhiri hubungan itu. Alasannya kompleks: takut, bingung, punya anak, diisolasi dari keluarga dan teman, tidak punya uang, diancam, masih punya perasaan terhadap pasangan, atau kondisi kesehatan yang buruk. Bahkan, lembaga yang sama mengingatkan bahwa banyak pelaku justru menjadi lebih ganas setelah korban pergi, sehingga keputusan keluar dari hubungan sering terasa sangat berbahaya (OWH, 2025).

Dalam konteks Indonesia, gambaran itu juga terlihat jelas. Kemen PPPA menyebut banyak kasus KDRT berakhir tanpa penyelesaian hukum karena korban tidak berani melapor atau mencabut laporan akibat berbagai tekanan. Kemen PPPA juga mencatat masih banyak korban yang belum merasa aman untuk melapor, sementara hanya sebagian kecil kasus yang tercatat di sistem layanan. Dalam siaran pers lain, Kemen PPPA menyebut hasil SPHPN 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual, tetapi angka layanan yang tercatat masih jauh di bawah prevalensi survei. Jadi, sering kali masalahnya bukan korban tidak mau bicara, melainkan karena rasa aman, dukungan, dan jalan keluarnya belum cukup tersedia (Kemen PPPA, 2025a; Kemen PPPA, 2025b).

Data nasional juga menunjukkan bahwa kekerasan ini bukan kasus kecil. Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, naik 14,17 persen dari tahun sebelumnya, dengan dominasi kasus di ranah personal. Angka ini penting dibaca bersama penjelasan di atas: ketika rumah menjadi ruang yang penuh kontrol, ancaman, tekanan, dan ketergantungan, korban memang tidak mudah keluar hanya dengan nasihat “sudah, tinggalkan saja.” Jalan keluarnya harus lebih serius: memperkuat layanan, perlindungan hukum, kemandirian ekonomi, literasi hukum, dan jaringan pendampingan yang aman bagi korban (Komnas Perempuan, 2025; Kemen PPPA, 2025a).

Pada akhirnya, memahami akar KDRT berarti berani melihat bahwa kekerasan lahir dari relasi yang tidak sehat: ada kuasa yang timpang, ada keyakinan yang keliru, ada kontrol yang dibungkus kasih sayang, dan ada sistem sosial yang kadang masih menyuruh korban diam demi menjaga nama baik keluarga. Selama kecemburuan dianggap cinta, kontrol dianggap tanggung jawab, dan ketakutan korban dianggap urusan privat, selama itu pula KDRT akan sulit diputus. Karena itu, langkah pertama yang paling penting adalah menamai masalahnya dengan jujur: kekerasan bukan bentuk cinta, bukan cara mendidik, dan bukan hak siapa pun dalam relasi (WHO, 2024; Presiden RI, 2004; OVW, 2025).

REFERENSI

Centers for Disease Control and Prevention. (n.d.). Risk and protective factors.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, October 8). Kemen PPPA rilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025, September 16). Menteri PPPA kawal dugaan kasus KDRT oleh pejabat BPJPH.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). CATAHU 2024: Menata data, menajamkan arah: Refleksi pendokumentasian dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan.

Office on Violence Against Women. (2025, January 22). Domestic violence. U.S. Department of Justice.

Office on Women’s Health. (2025, February 3). Leaving an abusive relationship. U.S. Department of Health and Human Services.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

World Health Organization. (2024). Violence against women

Artikel Menarik Lainnya

Menjadi orang tua di era gadget memang tidak mudah. Namun, ada satu hal yang sering luput...

Proses menua (aging) adalah proses alami yang disertai adanya penurunan kondisi fisik, psikologis...

Program Cek Kesehatan Gratis atau CKG yang berjalan sepanjang periode 2025–2026 menemukan bahwa...

Manusia adalah makhluk sosial. Tentunya, kita tidak dapat hidup sendirian. Berdasarkan teori...

 

INSAN-Q
Ruko Bonakarta Blok A No. 30
Masigit, Jombang,
Kota Cilegon,
Banten 42415

 

|   |   |   | |

 

INSAN-Q Home
Komp. BBS 3 Blok A4 No. 14
RT17/RW09, Ciwaduk,
Kota Cilegon,
Banten 42415