Pada tanggal 7 dan 8 Maret 2022 di Kota Serang telah diselenggarakan Fit & Proper Test atau Test Uji Kelayakan dan Kepatutan dalm rangka Seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris Bank Perkreditan Rayat Kabupaten Serang, Banten.
Insan-Q Psychological Services diwakili oleh Dra Sugiarti A Musabiq MKes. Psikolog berperan sebagai salah satu penguji dalam seleksi calon Komisari PT. BPR tersebut; yang berasal dari unsur independen.
Komisaris Bank Perkreditan Rayat Kabupaten Serang adalah Organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan penguruan perusahaan perseroan Daerah.
Tempat kedudukan Kantor Pusat BPR Serang (Perseroda) adalah di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.11, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. BPR Serang (Perseroda) dibentuk dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang.
Persayaratan Calon Anggota Komisaris
1. Persyaratan Umum
- warga negara indonesia (WNI);
- sehat jasmani dan rohani;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
- memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
tidak pernah dinyatakan pailit; - tidak terikat hubungan dengan pemegang saham atau dengan anggota Dewan Komisaris yang lain atau dengan anggota Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif
2. Persyaratan Khusus
- Kompetensi; memiliki pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; memiliki pengalaman di bidang perbankan;
- Integritas; memiliki akhlak dan moral yang baik; memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku; memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional pemegang saham dan/atau calon pemegang saham yang sehat; tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Fit and Proper Test Otoritas Jasa Keuangan.
- Reputasi Keuangan; tidak termasuk dalam daftar kredit macet; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan; Memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS setelah mendapat persetujuan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan
Seleksi
Seleksi meliputi :
- seleksi administrasi;
- UKK;
- wawancara akhir.
Panitia seleksi paling sedikit beranggotakan :
- perangkat daerah; dan
- unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
Referensi :
Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
Baca Juga :